Penyelenggara Haji Palsu Terdeteksi
Jemaah haji saat di Arafah Jakarta (KW-News). Komite Nasional Haji Terpadu dan Dewan Koordinasi Penyenggara Haji Domestik telah memberi...

http://www.keretawaktu.com/2013/09/penyelenggara-haji-palsu-terdeteksi.html
![]() |
Jemaah haji saat di Arafah |
Jakarta (KW-News). Komite Nasional Haji
Terpadu dan Dewan Koordinasi Penyenggara Haji Domestik telah
memberitahukan kepada pejabat polisi setempat adanya 13 kelompok haji
palsu yang terdeteksi selama beberapa hari terakhir.
Kelompok-kelompok haji palsu yang ditemukan itu terdeteksi melalui
media sosial seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp yang mengiklankan
layanan haji dengan biaya SR1.800 sampai SR2.800 per jemaah.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran
peraturan haji. Gubernur Mekah Pangeran Khaled Alfaizal mengumumkan
pekan lalu di Makkah bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran
haji. Bagi jemaah haji pendatang atau pekerja asing akan menghadapi
deportasi segera. Sementara bagi warga negara Arab Saudi harus
menghadapi penjara kurungan selama satu tahun.
Wakil Ketua Komite Nasional Haji dan
Umrah Muhammad Saad Al-Olayyani mengatakan komite mendeteksi
aktivitas mencurigakan oleh kelompok-kelompok palsu ini. Setelah
menerima banyak keluhan dari warga, surat dikirim ke pihak yang
berwenang, termasuk polisi di berbagai kota sesuai alamat dari
kelompok ini sehingga pemiliknya bisa ditangkap.
"Mereka yang bertanggung jawab
dari kelompok palsu ini berupaya menarik jemaah haji melalui iklan
biaya yang sangat rendah meliputi akomodasi dan konsumsi selama
mengerjakan haji. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Kelompok-kelompok
palsu sudah mulai posting nomor telepon mereka di Internet meskipun
pendaftaran resmi kelompok haji belum dimulai, termasuk melalui situs
resmi Kementerian Haji Arab Saudi," tambah Al-Olayyani. Pejabat
itu menyatakan segera mengumumkan dalam situs haji.
Wakil Menteri Haji Hatim Qadhi
mengatakan hukuman terhadap kelompok penyelenggara haji palsu yang
ditentukan antara lain denda sebesar SR100.000 (sekitar Rp 280 juta)
untuk pelanggaran pertama. Jika pelanggaran diulang maka denda
tersebut akan dilipatgandakan menjadi SR200.000, aytau sekitar Rp 550
juta. (SaudiGazette/MH)