Melagukan Al-Quran Tidak Dilarang

Seorang Qariah di pentas MTQ Jakarta (KW-News). Akhir-akhir ini muncul fatwa-fatwa atau pend a pat ulama yang membingungkan umat. Antar...

Seorang Qariah di pentas MTQ
Jakarta (KW-News). Akhir-akhir ini muncul fatwa-fatwa atau pendapat ulama yang membingungkan umat. Antara lain, fatwa atau pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al-Quran dengan lagu adalah haram dan bid'ah. Tentu saja, pernyataan ini disanggah sejumlah ulama ahli Al-Quran.
Orang yang berpendapat seperti itu adalah bodoh (jahil) dan pandir (ahmaq),” kata Dr. Syaikh Samih Assaminah, ulama asal Yordania yang hadir khusus dalam Musabaqah Tilawatil Quran International Kedua yang diikuti 21 negara dan berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta sejak 11 September hingga 14 September 2013 mendatang.
Pernyataan Samih dikemukakan dalam seminar usai salat Jumat, 13 September kemarin yang diselenggarakan Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafidzah (IPQAH), berkenaan dengan MTQ International itu. Seminar yang bertajuk 'Stategi Al-Quran dalam Menghadapi Kebudayaan Global' itu juga mengundang pembicara ulama ahli Al-Quran yang lain, Dr Rashid Hasan dari Uni Emirat Arab dan Dr. Taufiq Ibrahim Damrah dari Yordania. Sementara dari Indonesia berbicara Prof. Dr. Said Agil Husin Almunawwar, MA, mantan Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum DPP IPQAH.
Dr. Samih menjelaskan, bahwa keindahan bahasa Al-Quran membuat orang tak terasa kemudian melagukan Al-Quran. “Irama Al-Quran itu sudah menyatu dalam Al-Quran,” katanya. Jika tidak, mengapa Rasulullah sampai bersabda: “Bukan dari golonganku seseorang yang tidak melagukan Al-Quran.” Dalan kaitan lain, Rasulullah pernah memuji suara dan keindahan bacaan Abu Musa Al-Asy'ari dengan komentarnya yang sangat terkenal. “Engkau telah diberi suara merdu seperti yang diberikan Allah kepada keluarga Daud.”
Hanya beberapa ulama Al-Quran kemudian yang memberi nama irama dan lagu-lagu Al-Quran dengan istilah nagham, tarannum, atau maqamat. Dari sini kemudian lahir penetapan ulama atas lagu tertentu sebagai irama Hijaz, Ros, Bayat, Nahwand, Jiharka dan lain sebagainya.
Hal yang sama, menurut Samih, munculnya ilmu 'Arudl (tentang syair). Dulu orang Arab menulis syair begitu saja dengan mengindahkan bentuk bahar. Setelah Imam Al-Khalil dan Imam Al-Farahidi membaginya, tertetapkan nama bahar Hijaz, bahar Thawil, bahar Basith, bahar Rajaz dan lain sebagainya. “Hal yang sama dengan nahwu yang muncul kemudian dan berkembang di tangan Imam Syibawaih, yang bukan berarti kita menolak ilmu-ilmu itu karena tak sesuai dengan tuntunan agama.”
Menurut Samih, Imam Syafi'i mutlak membolehkan membaca Al-Quran dengan lagu. Demikian juga ulama-ulama yang lain. “Jadi, hukum membaca Al-Quran dengan maqamat adalah boleh sepanjang ia membacanya sesuai dengan ayat yang diturunkan (bisyarthin an yuqraal Quranu kama unzila.)”
Karena itu, menurut Dr, Samih, para penghafal Al-Quran dan ahli Al-Quran yang lain jangan terpengaruh dengan pendapat itu. “Bacalah Al-Quran dengan seindah-seindah bacaan sebagai lambang kecintaan kita kepada Al-Quran,” katanya.
Sementara Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA yang juga Rektor PTIQ meminta para ahli Al-Quran agar memelopori akhlak bangsa ini dengan jiwa Al-Quran. “Orang-orang di Barat sekarang ini mulai bergairah mencari sesuatu dalam Al-Quran dan itukah yang harus kita temukan dan kembangkan,” katanya. (Musthafa Helmy)


Baca Juga:

Agama Islam 196958266222170573

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item