Saudi Tolak Pembantu Indonesia dan Filipina

Jakarta (KWPress). Kementerian Tenaga Kerja Kerajaan Arab Saudi menghentikan perekrutan pekerja rumah tangga dari Indonesia dan Filipina sam...

Jakarta (KWPress). Kementerian Tenaga Kerja Kerajaan Arab Saudi menghentikan perekrutan pekerja rumah tangga dari Indonesia dan Filipina sampai kedua negara itu mengubah tuntutan berlebihan bagi pekerja di Arab Saudi.  Antara lain upah tinggi dan jaminan sosial. Demikian seperti diberitakan Kantor Berita Arab Saudi (SPA) hari Rabu, 14 Maret kemarin.

"Kementerian menghentikan perekrutan pekerja domestik dari Indonesia dan Filipina sampai solusi perlindungan atas kepentingan semua pihak ditemukan," kata pernyataan kementerian, Rabu, kemarin.
Arab Saudi akan mendatangkan tenaga kerjar dari negara lain. "Keputusan telah diambil setelah upaya untuk memecahkan masalah melalui diskusi dengan para pejabat terkait di kedua negara tersebut gagal," kata pernyataan itu. Pernyataan itu juga menyatakan itu adanya perubahan bagi petani warga Arab saudi yang akan memperjakan tenaga asing.

Warga Negara individu dengan 50 unta atau 150-500 domba atau sapi akan mendapatkan visa tenaga kerja asing untuk penggembala. Seorang petani dengan 100 pohon korma atau lahan pertanian dari 20 dunum (satu dunum adalah 900 meter persegi) juga akan mendapatkan visa pekerja buruh tani. "Kementerian tidak mengatur kondisi lain atau dokumen keuangan untuk mengeluarkan visa tersebut," kata pernyataan itu.

Jika warga negara memiliki lebih dari 50 ekor unta atau 500 domba atau ekor sapi, ia memenuhi syarat untuk visa gembala kedua. Warga negara harus memiliki pendapatan bulanan dari SR3.500 atau saldo bank rata-rata SR30.000 untuk mendapatkan dua visa. Kementerian itu mengatur tingkat pendapatan untuk menjamin warga mampu membayar setiap pekerja asing dengan gaji SR800 per bulan. Seorang petani yang ingin tiga atau empat visa tenaga kerja harus memiliki lebih dari 200 dunum tanah dan menyerahkan dokumen status keuangannya. Dia juga harus mendaftar untuk asuransi sosial, tetapi tidak perlu untuk berlangganan asuransi sosial.

Visa keempat akan diberikan kepada warga negara jika ia memiliki lebih dari 700 unta atau domba atau sapi 2.500. Jika seorang warga negara membutuhkan lebih dari empat pekerja maka akan dikenakan peraturan yang berkaitan dengan penangkaran hewan atau pertanian, kata pernyataan itu.
Kementerian itu menekankan bahwa pekerja pendatang hanya boleh bekerja sesuai peruntukannya. ia menganca, bahwa setiap warga negara atau agen pengerah tenaga kerja di Arab Saudi yang mencoba melanggar atau mengeksploitasi warga asing akan dihukum. (MH)

Baca Juga:

Internasional 2493127007230142985

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item