Pemerintah Tetapkan Idul Adha 6 November

Jakarta (KW). Dengan mudah pemerintah RI menetapkan bahwa awal bulan Zulhijah 1432 Hijriyah jatuh pada hari Jumat, 28 Oktober 2011, sehingga...

Jakarta (KW). Dengan mudah pemerintah RI menetapkan bahwa awal bulan Zulhijah 1432 Hijriyah jatuh pada hari Jumat, 28 Oktober 2011, sehingga dengan demikian Idul Adha 1432 Hijriyah akan jatuh pada Ahad 6 November.


Keputusan ini dibuat pada Sidang Itbat Badan Hisab dan Rukyat yang dipimpin Sekjen Kementerian Agama Dr. Bahrul Hayat mewakili Menteri Agama RI berlangsung lancar sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang lantai 3 Kantor Kementerian Agama Jalan Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.
Menurut laporan Ketua Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Drs. H. Ahmad Djauhari, Msi, ijtimak atau konjungsi terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober pukul 02.56 dinihari. Dalam perhitungan sejumlah kalender diperkirakan bahwa hilal sudah pada posisi yang sangat tinggi antara 4 hingga 6,5 derajat sehingga akan bisa dirukyat. Bahkan dalam perhitungan Ittifaqu Dzatil Bain, hilal sudah pada posisi ketinggian 8,48 derajat.
Posisi hilal yang cukup tinggi ini didukung pula dengan hasil rukyat yang berhasil dilakukan di Condro Dipo, Gresik, Jawa Timur, serta laporan dari Cakung (Jakarta Timur) dan Kembangan (Jakarta Barat) yang akhirnya diputuskan dengan bulat awal bulan Zulhijjah tersebut. Hanya, kesaksian Cakung dan Kembangan kemudian tidak dimasukkan dalam konsideran Keputusan Menteri Agama nomor 192 tahun 2011 karena tidak disumpah.
Hanya, disayangkan, Sidang Itsbat ini dilangsungkan pada saat bulan Zulhijjah sudah masuk. "Seharusnya sidang ini dilangsungkan kemarin karena ada umat Islam yang ingin berpuasa sejak awal Zulhijjah," kata wakil dari Al-Wasliyah.
Pada usulan lain, antara lain dari Al-Wasliyah, Persatuan Umat Islam (PUI) dan Syarikat Islam, agar ormas Islam tak mengumumkan keputusan awal bulan karena akan membingungkan masyarakat. "Biarkan pemerintah yang memutuskan jangan sampai terjadi kasus seperti lebaran Idul Fitri lalu yang membingungkan masyarakat dan kemudian ulama dihujat karena itu," kata Hamim Azizi dari Al-Wasliyah.
Begitu juga, semua ormas meminta agar Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu kedudukan hukum penentuan awal bulan sebenarnya. (MH)

Baca Juga:

Agama Islam 3893874443813962274

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item