Haji di Luar Aturan Bisa Tidak Mabrur

Mekah (KW). Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al-Sheikh mengangap mereka yang berhaji dengan visa umrah adalah berdosa. Ba...


Mekah (KW). Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al-Sheikh mengangap mereka yang berhaji dengan visa umrah adalah berdosa. Bahkan, menurut ulama besar itu, hajinya tidak diterima atau tidak mabrur, katanya seperti dikutip harian Saudi Gazette edisi Sabtu, 10 September hari ini.

Dr Ali Bin Abbas Hakami (anggota Dewan Ulama Senior), Dr Abdulmohsin Al-Obaikan (Penasihat
Mahkamah Agung), Dr Ali Al-Malki dan Dr Khaled Al-Musslih sepakat bahwa siapa pun yang dengan
sengaja melanggar peraturan dengan tujuan melakukan suatu ibadah termasuk melakukan dosa dan kemungkinan besar bahwa tindakan ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Mufti Saudi itu juiga menekankan pentingnya perusahaan penyelenggara umrah untuk mengimbau
jemaahnya untuk tidak melanggar peraturan baik yang dibuat pemerintah Arab Saudi dan negara
masing-masing terkait dalam pelaksanaan haji dan umrah.

Dia menekankan bahwa semua jemaah umrah dan haji wajib mematuhi pemerintah, terutama ketika melakukan ibadah. Menurut Al-Sheikh, negara tidak meletakkan peraturan kecuali untuk mengatur, melayani, dan memfasilitasi warga dan jemaah agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

Usai musim umnrah pada awal Syawwal lalu, kini warga Arab Saudi seolah istirahat sekitar sebulan untuk menyambut musim haji. Jemaah haji dipekirakan mulai berdatangan sejak akhir September nanti. Kini, sejumlah besar jemaah diperkirakan menunggu musim haji setelah mereka tiba di Arab Saudid engan visa umrah pada Ramadan lalu. Mereka tidak menyadari bahwa mereka melakukan dosa karena tidak
mematuhi pemerintah, kata Al-Sheikh.

Menurutnya, melampauai batas waktu tinggal yang ditetapkan itu termasuk pelanggaran perjanjian yang mereka ditandatangani.Menurut sumber di Kementerian Haji, jumlah jamaah umrah dari luar negeri selama musim umrah saat ini telah mencapai sekitar lima juta, dan merupakan lonjakan 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sumber yang sama mengatakan jamaah umrah yang belum pulang sebagian besar dari Mesir, Pakistan dan Aljazair.

Dr Al-Obaikan mengatakan jika seseorang memiliki niat untuk melakukan haji namun terhalang, maka ia mendapatkan pahala, tanpa perlu melanggar peraturan dan arahan. Dia menekankan perlunya melaksanakan ibadah tanpa melakukan dosa lainnya."Melanggar peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah, khususnya selama haji, membuat ibadah tidak lengkap dan tercemar dengan dosa dan ini tidak diperbolehkan," kata Al-Obaikan, seraya menyerukan kepada semua jamaah haji untuk mematuhi peraturan dan menjauhkan diri
dari pelanggaran.

Dr Ali Al-Hakami, anggota Dewan Ulama Senior, setuju dengan pendapt Al-Obaikan. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memfasilitasi mereka yang berhaji wajib. Dia mengkritik pendapat yang membolehkan melanggar peraturan. Seseorang yang berhaji dalam keadaan takut ditangkap atau khawatir dipulangkan, maka lebih penting baginya
menghindarinya.

Menurut Dr Ali Al-Malki, siapa pun yang ingin melaksanakan haji harus membersihkan hatinya dari niat untuk melakukan kejahatan, termasuk pelanggaran dan ketidaktaatan yang berdosa di hadapan Allah. "Ini adalah menipu diri sendiri untuk melanggar."

Sementara itu, Dr Khaled Al-Musslih, anggota staf pengajar di Universitas Al-Qassim mengatakan, semua harus mematuhi pengaturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, melanggar aturan negara membuat seseorang tak mendapatkan haji mabrur. (MH)

Baca Juga:

Fatwa Keagamaan 6654237187734830087

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item