Denda Tak Berjilbab 1.000 Riyal
Jakarta (KW-News). Pekerja perempuan di Arab Saudi akan didenda SR1.000 (sekitar Rp 4 juta) jika mereka tertangkap tanpa penutup kepala mere...
http://www.keretawaktu.com/2015/10/denda-tak-berjilbab-1000-riyal.html
Jakarta (KW-News). Pekerja perempuan di Arab Saudi akan didenda SR1.000 (sekitar Rp 4 juta) jika mereka tertangkap tanpa penutup kepala mereka selama bekerja di kantor. Hal ini tercantum dalam hukum perburuhan baru yang diperkenalkan minggu ini. Demikian seperti diberitakan sejumlah media, termasuk harian Atab News edisi Selasa, 20 September ini, mengutip harian Al-Hayat.
Perusahaan yang mempekerjakan perempuan juga harus menegakkan hukum dan mengeluarkan instruksi tertulis dalam hal ini atau mereka bisa didenda SR5.000 (sekitar FRp 20 juta) jika tak mengumumkan dan melaksanakan aturan tersebut.
"Semua perusahaan harus mengeluarkan instruksi tertulis yang jelas kepada para pekerja wanita mereka untuk menutupi kepala mereka saat di kantor. Perusahaan yang melanggar akan didenda SR5.000." Laporan itu mengutip seorang pejabat Departemen Tenaga Kerja Kerajaan Arab Saudi.
Dikatakannya, hukum baru juga menetapkan denda SR5.000 bagi perusahaan yang memaksa karyawan perempuan mereka untuk bekerja di malam hari. Perusahaan yang tidak memisahkan antara pekerja laki-laki dan wanita akan didenda SR10.000 (sekitar Rp 40 juta). (ArabNews/MH)
Perusahaan yang mempekerjakan perempuan juga harus menegakkan hukum dan mengeluarkan instruksi tertulis dalam hal ini atau mereka bisa didenda SR5.000 (sekitar FRp 20 juta) jika tak mengumumkan dan melaksanakan aturan tersebut.
"Semua perusahaan harus mengeluarkan instruksi tertulis yang jelas kepada para pekerja wanita mereka untuk menutupi kepala mereka saat di kantor. Perusahaan yang melanggar akan didenda SR5.000." Laporan itu mengutip seorang pejabat Departemen Tenaga Kerja Kerajaan Arab Saudi.
Dikatakannya, hukum baru juga menetapkan denda SR5.000 bagi perusahaan yang memaksa karyawan perempuan mereka untuk bekerja di malam hari. Perusahaan yang tidak memisahkan antara pekerja laki-laki dan wanita akan didenda SR10.000 (sekitar Rp 40 juta). (ArabNews/MH)