MUI Pernah Fatwakan Haji Wajib Sekali Saja
Haruskah kita berhaji berulang kali? Tidak, meskipun kita memiliki dana untuk itu. Sebab, berhaji iti hanya wajib sekali seumur hidup. Berh...

http://www.keretawaktu.com/2015/05/mui-pernah-fatwakan-haji-wajib-sekali.html

Rasulullah
sendiri hanya sekali melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun ke 10
hijriyah yang juga dikenal dengan istilah haji wadak. Karena setelah
itu Rasulullah wafat. Para sahabat juga tak mengkonsentrasikan diri
untuk berhaji setiap tahun. Para sahabat cukup melaksanakan umrah dan
jika mereka rindu kepada Rasulullah maka mereka berziarah ke makam
Rasulullah di Masjid Nabawi di Madinah.
Memang,
untjuk berhaji berikutnya sebaiknya diubah untuk kemanfatan lain.
Misalnya, menyantuni yatim piatu. Imam Besar Masjid Istiqlal Prof.KH
Ali Mustofa Ya'qub pernah mentamsilkannya. Jika seorang menunaikan
ibadah haji yang bukan wajib (yang kedua dan ketiga dan seterusnya)
memang dijanjikan surga bagi yang mabrur.
Tapi,
surga yang mana? Coba tengok bagi mereka yang menyantuni yatim piatu.
Rasulullah bersabda: "Aku dan penyantun anak yatim seperti ini
(sambil menunjukkan dua jarinya) di surga." Artinya jelas, bahwa
penanunggung anak yatim nantinya akan berkumpul dengan Rasulullah di
surga. Tentu surga yang dihuni Rasulullah adalah surga yang kelasnya
tertinggi melebihi jatah siapa pun.
Rasulullah
juga menganjurkan umatnya melaksanakan umrah pada bulan Ramadan
karena pahalanya sama dengan berhaji dengan beliau. Rasulullah
bersabda: "Barangsiapa melaksanakan umrah di bulan Ramadan maka
pahalanya sama dengan berhaji bersamaku." Tentu, berhaji bersama
Rasulullah memiliki keutamaan tersendiri.
Apalagi
jumlah pendaftar haji sekarang sudah mencapai 2,2 juta orang. Dengan
kuota haji yang hanya 220.000 orang, maka masa tunggu kita rata-rata
lamanya 10 tahun. Malaysia sudah 39 tahun masa tunggunya. Karena itu
bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji selayaknya memberi
peluang bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji. Malaysia,
India, Pakistan, bahkan juga Arab Saudi membatasi mereka berhaji
setelah lima tahun. Indonesia belum berani melaksanakan kebijakan
tersebut walaupun pernah digagas dan direkomendasikan DPR dan MUI.
Malaysia tak memberi subsidi bagi jemaah haji yang mengulang.
Padahal, jumlah subsidi yang diberikan hampir separo dari tarip haji
yang ditetapkan negeri Jiran itu. Sementara di Indonesia belum ada
pembatasan yang tegas. Hanya, seorang yang pernah berhaji yang
kemudian mendaftar lagi maka ia masuk dalam daftar tunggu sehingga ia
akan bisa berangkat jika pada masa penulasan tertentu masih
memungkinkan.
Majelis
Ulama Indonesia dalam Rakernas pada Jumadil Akhir 1404 atau Maret
1984 telah menghimbau kepada Umat Islam Indonesia yang sudah
melaksanakan haji untuk menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan
hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti
yang luas. Kedua, umat Islam Indonesia diharapkan memberi kesempatan
pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada
keluarga yang belum haji. Ketiga, umat Islam Indonesia yang sudah
beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila
dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal jariyah yang dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas disamping mendapat pahala
yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.
Fatwa
MUI ini dikeluarkan jauh sebelum jemaah haji kita mencapaui kuota,
pertama tahun 2000 sebanyak 180.000 jemaah haji. Tapi, waktu itu
mulai diberlakukan kuota haji atas rekomendasi Sidang OKI (Organisasi
Konferensi Islam) di Amman, Yordania, pada tahun 1983.
Dalam
pengantar fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat
Prof. KH Ibrahim Hosen, LML itu, menyatakan: "Umat Islam
hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh
pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan
menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang
jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam
waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat
terbatas."
Bagi
mereka yang belum diberi kesempatan menunaikan ibadah haji, Allah
juga memberi jalan keluar. Misalnya, salat Jumat adalah haji kaum
fakir dan miskin. Jalan menuju masjid untuk salat wajib pahalanya
sama dengan haji. Sementara jalan kaki menuju masjid dalam rangka
salat sunnah pahalanya sama dengan umrah. (MH)