MUI Pernah Fatwakan Haji Wajib Sekali Saja

Haruskah kita berhaji berulang kali? Tidak, meskipun kita memiliki dana untuk itu. Sebab, berhaji iti hanya wajib sekali seumur hidup. Berh...

Haruskah kita berhaji berulang kali? Tidak, meskipun kita memiliki dana untuk itu. Sebab, berhaji iti hanya wajib sekali seumur hidup. Berhaji berkali-kali hanya terbilang sunnah yang mungkin pahalanya masih jauh lebih rendah dibanding menyantuni fakir miskin dan yatim-piatu. Jika haji boleh dilakukan berkali-kali tentu sudah dikerjakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Jika masih ada dana lebih, dan rindu kemuncak ke Tanah Suci, maka umrah bisa menjadi pilihan.


Rasulullah sendiri hanya sekali melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun ke 10 hijriyah yang juga dikenal dengan istilah haji wadak. Karena setelah itu Rasulullah wafat. Para sahabat juga tak mengkonsentrasikan diri untuk berhaji setiap tahun. Para sahabat cukup melaksanakan umrah dan jika mereka rindu kepada Rasulullah maka mereka berziarah ke makam Rasulullah di Masjid Nabawi di Madinah.
Memang, untjuk berhaji berikutnya sebaiknya diubah untuk kemanfatan lain. Misalnya, menyantuni yatim piatu. Imam Besar Masjid Istiqlal Prof.KH Ali Mustofa Ya'qub pernah mentamsilkannya. Jika seorang menunaikan ibadah haji yang bukan wajib (yang kedua dan ketiga dan seterusnya) memang dijanjikan surga bagi yang mabrur.
Tapi, surga yang mana? Coba tengok bagi mereka yang menyantuni yatim piatu. Rasulullah bersabda: "Aku dan penyantun anak yatim seperti ini (sambil menunjukkan dua jarinya) di surga." Artinya jelas, bahwa penanunggung anak yatim nantinya akan berkumpul dengan Rasulullah di surga. Tentu surga yang dihuni Rasulullah adalah surga yang kelasnya tertinggi melebihi jatah siapa pun.
Rasulullah juga menganjurkan umatnya melaksanakan umrah pada bulan Ramadan karena pahalanya sama dengan berhaji dengan beliau. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa melaksanakan umrah di bulan Ramadan maka pahalanya sama dengan berhaji bersamaku." Tentu, berhaji bersama Rasulullah memiliki keutamaan tersendiri.
Apalagi jumlah pendaftar haji sekarang sudah mencapai 2,2 juta orang. Dengan kuota haji yang hanya 220.000 orang, maka masa tunggu kita rata-rata lamanya 10 tahun. Malaysia sudah 39 tahun masa tunggunya. Karena itu bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji selayaknya memberi peluang bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji. Malaysia, India, Pakistan, bahkan juga Arab Saudi membatasi mereka berhaji setelah lima tahun. Indonesia belum berani melaksanakan kebijakan tersebut walaupun pernah digagas dan direkomendasikan DPR dan MUI. Malaysia tak memberi subsidi bagi jemaah haji yang mengulang. Padahal, jumlah subsidi yang diberikan hampir separo dari tarip haji yang ditetapkan negeri Jiran itu. Sementara di Indonesia belum ada pembatasan yang tegas. Hanya, seorang yang pernah berhaji yang kemudian mendaftar lagi maka ia masuk dalam daftar tunggu sehingga ia akan bisa berangkat jika pada masa penulasan tertentu masih memungkinkan.
Majelis Ulama Indonesia dalam Rakernas pada Jumadil Akhir 1404 atau Maret 1984 telah menghimbau kepada Umat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas. Kedua, umat Islam Indonesia diharapkan memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji. Ketiga, umat Islam Indonesia yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.
Fatwa MUI ini dikeluarkan jauh sebelum jemaah haji kita mencapaui kuota, pertama tahun 2000 sebanyak 180.000 jemaah haji. Tapi, waktu itu mulai diberlakukan kuota haji atas rekomendasi Sidang OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman, Yordania, pada tahun 1983.
Dalam pengantar fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. KH Ibrahim Hosen, LML itu, menyatakan: "Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas."

Bagi mereka yang belum diberi kesempatan menunaikan ibadah haji, Allah juga memberi jalan keluar. Misalnya, salat Jumat adalah haji kaum fakir dan miskin. Jalan menuju masjid untuk salat wajib pahalanya sama dengan haji. Sementara jalan kaki menuju masjid dalam rangka salat sunnah pahalanya sama dengan umrah. (MH)

Baca Juga:

Informasi Haji 508433725291919123

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item