Haji Cukup Sekali dan Yang Sakit Ditunda

Berbagai cara dilakukan Pemerintah bagaimana bisa mengatasi pendaftar haji yang sudah mencapai 2 juta lebih. Haji berulang belum bisa dil...

Berbagai cara dilakukan Pemerintah bagaimana bisa mengatasi pendaftar haji yang sudah mencapai 2 juta lebih. Haji berulang belum bisa dilarang dengan tegas karena muncul penolakan. Begitu juga usia dan penyakit tertentu yang secara medis tak boleh berhaji karena akan merepotkan orang lain, belum bisa diputuskan.


Kini, apa boleh buat. Meski MUI pernah mengeluarkan fatwa tahun 1983 bahwa haji yang wajib itu hanya sekali dan selebihnya sunnah belaka yang pahalanya jauh di bawah amal sosial semacam menyantuni anak yatim atau membangun sekolah. Tapi, fatwa ini seolah tak jalan. Haji dan umrah ada nilai sendiri: kerinduan hati ke tanah suci dan juga unsur travelling dan leisure. Makanya, haji dan umrah tak bisa dibendung. Meski penipuan juga berkali-kali terjadi dengan berbagai modus.
Kali ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyelenggarakan Muzakarah Perhajian selama tiga hari di akhir bilan Februari, di Asrama Haji Pondok Gede. Tema yang diangkat, “Istita’ah Kesehatan dan Haji Berulang-ulang.”
Menurut Dirjen PHU Abdul Djamil, muzakarah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk terus mencari solusi atas persoalan antrian haji yang semakin panjang. Menurutnya, antrian haji saat ini mencapai 20 tahun di Kalimantan Selatan, dan yang terpendek sudah mencapai 9 tahun di Sulawesi Utara. “Itu akan meningkat terus. Karena mereka-mereka yang mendaftar itu masih campur dengan mereka yang sudah pernah berhaji dan mendaftar lagi,” tegas Abdul Djamil. “Ada yang berpandangan haji berulang-ulang itu kebanggaan, padahal haji itu wajibnya hanya sekali,” tambahnya.
Selain soal haji berulang, muzakarah juga membahas definisi istita’ah (mampu). Selama ini, kata Djamil, pengertian istita’ah lebih diukur dari segi kemampuan finansial dan kemampuan materil. Hal itu menyangkut kemampuan seseorang untuk menyediakan ongkos naik haji dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan. “Apakah hanya seperti itu yang namanya istita’ah? Bagaimana dengan orang yang dari aspek kesehatan sudah tidak mampu?” Pertanyaan Djamil mengusik. Muzakarah membahas persoalan ini dari berbagai aspek, mulai aspek hukum, aspek kesehatan, dan administratif. “Jadi orang seperti apa yang direkomendasikan untuk lebih baik tidak berangkat,” jelasnya. “Hasil muzakarah ini akan dijadikan pijakan untuk menentukan kebijakan seberapa jauh direkomendasikan seseorang untuk berangkat atau sebaliknya.”
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji menjadikan hasil mudzakarah ini sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. “Harapan saya, utamanya mengenai istitha’ah atau kemampuan kesehatan calon jemaah haji dan haji berulang-ulang sudah ada rumusan,” kata Lukman. “Apapun putusannya, Kemenag akan menjadikan sebagai landasan untuk melahirkan atau menerapkan kebijakan demi kemaslahatan kita bersama,” tegasnya.
Mudzakarah diikuti sekitar 100 ulama: perwakilan MUI, ormas Islam, Kabid Haji Kanwil se-Indonesia, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Asosiasi Penyelenggara Haji, dan undangan lainnya.
Menag mengingatkan, haji merupakan ibadah fisik sehingga kesehatan calon jamaah haji sangat dibutuhkan. Diakui Lukman, saat ini banyak jemaah haji yang secara fisik tidak fit 100%, tapi belum ada rumusan yang menjadi kesepakatan bersama. Apakah jemaah yang mempunyai risiko tinggi (risti) ini diperbolehkan tetap menunaikan ibadah haji atau ditunda hingga dua kali musim haji seraya menunggu kesiapan fisiknya.
Tahun lalu, jemaah haji Indonesia yang risti mencapai 54,7% (83.730 jemaah). Risti ini ada dua macam, yakni yang usianya di atas 60 tahun dan yang mempunyai penyakit menular tertentu yang jika dipaksakan, sangat dikhawatirkan mengancam keselamatan jemaah. Data ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Menag juga berharap agar calon jemaah yang sudah pernah berhaji dapat memberi kesempatan kepada saudara sesama muslim lainnya yang belum pernah berhaji. “Semua ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan kemaslahatan bersama,” kata Menag.
Akhirnya, Mudzakarah Perhajian Nasional 2015 yang berlangsung 25-27 Februari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta mengeluarkan dua butir rekomendasi terkait istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji.
Kedua rekomendasi ini berdasarkan pada tujuh poin pertimbangan rumusan istitha’ah kesehatan pada rapat pleno peserta mudzakarah yang dipimpin Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Abdul Djamil.
Rekomendasi pertama, meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi setingkat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. “Pemerintah agar membuat regulasi bersama dalam bentuk keputusan bersama tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitha’ah kesehatan,” demikian bunyi rekomendasi pertama.
Rekomendasi kedua menyatakan agar pemerintah sosialisasikan istitha’ah kesehatan haji kepada masyarakat. “Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,” demikian Dirjen Abdul Djamil sebelum menutup mudzakarah yang dihadiri Direktur Pembinaan Haji Muhajirin Yanis.
Rekomendasi yang sebelumnya dibahas pada rapat komisi ditandatangani oleh Kepala Balitbang Kemenag, Abdul Rahman Mas’ud; Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Fidiansjah; Kasubdit Kesehatan Kemenkes Etik Retno Wiyati; dan pengurus PBNU Mahbub Ma’afi: peneliti pada Puslitbang Pendidikan Agama Kemenag Husen Hasan Basri; serta peserta yang lain.
Mudzakarah ini juga membuat rumusan tentang hukum melakukan haji berkali-kali. Disebutkan, kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup. Jika seseorang berhaji kembali (berulang-ulang) hukumnya tathawwu (sunnah). Sunnah yaitu perbuatan yang jika dilaksanakan akan memperoleh nilai keutamaan, akan tetapi jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Bahkan, lanjut Djamil, Rasulullah Saw yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 hijriyah, yang dikenal dengan haji wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan.
Djamil menambahkan, melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji, bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi, bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil jemaah yang sunnah.
(MH)



Baca Juga:

Informasi Haji 932656758472559154

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item