Fatwa: Agama Dorong Pembuktian Terbalik Korupsi

Prihatin dengan merebaknya korupsi di negeri ini, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan pembuktian terbalik dalam kasus ko...



Prihatin dengan merebaknya korupsi di negeri ini, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi.


Konon, katanya, negara kita ini adalah negara terkorup. Tapi, uniknya tak ada koruptornya. Koruptor yang ditangkap hanyalah kelas teri yang tidak menggambarkan citra buruk itu. Kenapa? Karena hukum dan berbagai aturan masih dianggap melindungi mereka. Mereka, seolah melakukan korupsi karena dibenarkan oleh sistem.

Memang, salah satu cara untuk bisa menjerat koruptor adalah dengan pembuktian terbalik. Jika seorang pejabat dengan gaji plus tunjangan mencapai Rp 10 juta, namun  kemudian ia bisa memiliki mobil Alphard, rumah mewah, vila di mana-mana, pantas kita lakukan pembuktian terbalik. Tidak ada data bahwa ia melakuakn korupsi. Tapi, harus bisa dibuktikan bagaimana ia bisa memperoleh kemewahan itu.

Sejak 13 Oktober 2003 kita telah memberlakukan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang merupakan revisi atas UU No 15 Tahun 2002. Sebelumnya telah muncul UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta disusul kemudian UU nomor 25 tahun 2003 tentang Gratifikasi.

Produk hukum tentang pembuktian terbalik untuk kasus pencucian uang itu muncul setelah ada desakan internasional terhadap Indonesia antara lain dari Financial Action Task Force (FATF), badan internasional di luar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang anggotanya terdiri dari negara donor dan fungsinya sebagai satuan tugas dalam pemberantasan pencucian uang.

Sejak tahun 2001 Indonesia bersama 17 negara seperti Mesir, Guatemala, Myanmar, Nauru, Nigeria, Filipina dan Ukraina diancam sanksi internasional karena dianggap tidak kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang. Bahkan Indonesia dicurigai sebagai surga bagi pencucian uang. Pertama, karena kita menganut sistem devisa bebas. Kedua, rahasia bank yang ketat. Kempat, korupsi merajalela. Kelima, maraknya kejahatan narkotika, dan keenam, perekonomian Indonesia dalam keadaan kacau sehingga ada kecenderungan menerima dana dari mana saja.

Akibatnya, Indonesia masuk pada daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCT), sesuai dengan rekomendasi FATF yang setiap transaksi dengan perorangan maupun badan hukum yang berasal dari negara NCCT harus dilakukan dengan hati-hati. Inilah yang kemudian memaksa kita membuat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, mendirikan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), mengeluarkan ketentuan pelaksanaan dan mengadakan kerja sama internasional, yang akhirnya pada Februari 2006 Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCT dan bahkan pada Juli 2006 Indonesia terpilih sebagai ketua bersama (co-chairs) dengan Australia untuk memimpin FATF hingga tahun 2008.

Pembuktian Terbalik
Berkembangnya pemahaman bahwa mencegah para pelaku tindak pidana, mengubah dana hasil tindak pidana dari haram menjadi halal dan menyita hasil tindak pidana tersebut merupakan cara yang efektif untuk memerangi tindak pidana itu sendiri. Dalam pembuktian terbalik beban pembuktian ada pada terdakwa. Dalam tindak pidana pencucian uang, misalnya, yang harus dibuktikan adalah asal-usul harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan berasal dari korupsi, kejahatan narkotikan serta perbuatan haram lainnya.

Pembuktian terbalik bukan untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan tujuannya adalah untuk menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Jadi bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 35 UU No 25 Tahun 2003 diatur tentang pembuktian terbalik dengan rumusan: ”Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.” Dalam ketentuan ini memang tidak jelas pembuktian ini apakah dalam konteks pidana untuk menghukum orang yang bersangkutan atau untuk menyita harta kekayaan yang bersangkutan.

Hukum acara yang mengatur pembuktian terbalik ini pun belum ada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan. Jika pembuktian terbalik dilakukan untuk menghukum terdakwa, ini jelas bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana di Indonesia yaitu asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan non-self incrimination. Asas praduga tak bersalah telah lama dikenal dalam hukum di Indonesia, yang sekarang diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Asas ini intinya menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan. Sementara itu asas non-self incrimination ditemui dalam praktik dan peraturan tertulis di Indonesia seperti dalam UU Hak Asasi Manusia. Asas non-self incrimination adalah seseorang tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar keterangan yang diberikannya atau dokumen yang ditunjukkannya. Sebagai konsekuensinya, tersangka atau terdakwa dapat diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Dalam penilaian Mulyanto, SH, MH, hakim pada PN Semarang, Jawa Tengah, pembuktian terbalik ini merupakan masalah baru sehingga yang diperlukan bukan saja UU baru, akan tetapi juga mindset pemikiran yang juga baru.

Dalam kaitan korupsi, pembuktian terbalik tercantum dalam Pasal 12B dan Pasal 37, serta Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 37 a disebutkan: “Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istyri atgau suami, anak, dan harta benad setiap oirang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungand engan perkara yang didakwakan.”
Dalam pasal12 B ayat (1) berbunyi: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Dukungan Fatwa MUI
MUI memandang korupsi sebagai bahaya yang sangat besar yang memerlukan dukungan untuk pemberantasannya. “Umat Islam harus memberi kontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mempercepat penanganan masalah korupsi, termasuk dengan melakukan kajian terkait dengan penerapan asas pembuktian terbalik dalam tindak kejahatan tertentu dalam perspkektif agama.”
Maka, dalam keputusan nonor 01 pada Munas MUI tahun 2010 tertanggal 13 Syakban 1431 Hijriyah atau bertepatan dengan 27 Juli 2010 diputuskan bahwa pada dasarnya seseorang tidak bisa dinyataan bersalah sampai adanya pengakuan (iqrar) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut bersalah, sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Kewajiban pembuktian dibebankan kepada penyidik dan penuntut sedang sumpah bagi orang yang mengingkarinya.
“Pada kasus hukum tertentu, seperti kasus pengelapan, korupsi dan penucician uang (money laundring) dibolehkan penerapan asas pembuktian terbalik jika ditemukan indikasi (amarat al-hukm) tindak pidana, sehingga pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan tersebut dibebankan kepada terdakwa.” Demikian bunyi putusan Komisi C (Fatwa) yang dipimpin Prof.Dr. Huzaimah T. Yanggo dalam Munas MUI itu.
Dasar hukum MUI adalah ayat Al-Quran surah Annisa ayat 135. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Dalam surah Yusuf pada 23-29 disebutkan juga:
“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.
Dan keduanya berlomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?"
Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta.
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita Itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar."
Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar."
(Hai) Yusuf: "Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah."

Dalam hadis Muttafaq ‘alayh dari Ibnu Abbas disebutakn bahwa Rasulullah bersabda: “Seandainya dakwaan (tuntutan) menusia dimenangkan, niscaya banyak orang menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi sumpah dibebankan kepada terdakwa.”

Dalam hadis sahih lain dari Ibnu Abbas riwayat Baihaqi, Turmudzi dan Ibnu Majah Rasulullah SAW bersabda: “Alat bukti dibebankan kepada pendakwa (penuntut) dan sumpah dibebankan kepada terdakwa (tertuduh).”

Rasulullah pernah berkhutbah dalam hadis riwayat Bukhari sebagai berikut: “Bagaimana perilaku seorang pegawai yang kami angkat lalu dia datang kepadaku kemudian dia mengucapkan: Ini dari pekerjaanmu dari ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia duduk saja di rumah ayah ibunya lalu dia tunggu apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi jiwa Muhammad yang ada dalam genggaman-Nya, tidaklah seseorang melakukan korupsi (ghull) kecuali pasti dia akan datang pada hari kiamat sambil mengalungi barang yang ia korupsi di lehernya. Jika yang dikorupsi itu unta maka ia akan membawa suara unta. Dan jika yang dikorupsi sapi betina maka ia kan membawa suara lenguhnya. Maka jika yang ia korupsi itu kambing maka pada hari kiamat ia akan membawa suara embikannya. Sungguh aku telah menyampaikannya.”

Musthafa Helmy

Baca Juga:

Fatwa Keagamaan 7145341376002505275

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item