Kuota Haji Dikurangi Saudi Sampai 50%

Jakarta (KW-News) Kegelisahan bukan hanya menimpa jemaah umrah yang banyak tidak mendapatkan visa, tapi, juga menimpa jemaah haji Indonesia...

Jakarta (KW-News) Kegelisahan bukan hanya menimpa jemaah umrah yang banyak tidak
mendapatkan visa, tapi, juga menimpa jemaah haji Indonesia. Pembangunan
perluasan Masjidil Haram yang dilakukan sejak delapan bulan lalu masih
belum memungkinkan untukdimanfaatkan, sehingga mengharuskan pengurangan jemaah hingga 20 persen.

Menurut Menteri Haji Arab Saudi, Bandar Hajjar, pihak kerajaan membuat
keputusan pengurangan jumlah jemaah haji secara besar-besaran. Bahkan
jemaah haji Arab Saudi sendiri akan dipangkas 50% sementara jemaah luar negeri dipangkas pukul rata 20%. ''Tindakan ini hanyalah bersifat sementara,'' kata Bandar seperti dikutip Kantor Berita Arab Saudi,  SPA, Ahad, 16 Juni malam.
Menurut Bandar, peluasan Masjidil Haram di Mekah nantinya akan menambah kapasitas dan keluasan yang bisa menampung kira-kira 2.2 juta jemaah pada saat bersamaan. Tahun lalu, sekitar 3.1 juta orang menunaikan ibadah haji dan kebanyakannya merupakan jemaah asing. Keputusan itu juga diambil ketika Arab Saudi mengambil langkah berjaga-jaga membendung penyebaran virus seperti Sindrom Pernafasan Akut  (SARS) dan Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS). Sebab, sekitar 28 orang di negara ini  meninggal dunia sejak September lalu akibat jangkitan virus yang mematikan itu.

Pemerintah Indonesia memang paling terpukul karena harus merelakan pemangkasan 42.000 jemaah hajinya yang jauh melampauai jumlah jemaah haji Malaysia yang 26.000 jemaah. Apalagi pemberitahuan itu sangat mepet, bersamaan dengan kesiapan hajidioaksanakan. Misalnya, pengurusan paspor dan pelunasan haji.
Menurut Menteri Agama RI Suryadharma Ali dalam jumpa pers hari Rabu, 12 Juni lalu, ada enam alasan pengurangan kuota jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1434H/2013.

Pertama, berdasarkan surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis 6 Juni 2013 disampaikan, karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan jemaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.

Kedua, keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jemaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat
menampung sebanyak 22.000 jemaah dalam satu jam. Ketiga, Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jemaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau sejumlah 42.200 orang. Dengan demikian
kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.

Keempat, sehubungan dengan hal tersebut Menterian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
Kelima, pemerintah mengimbau kepada calon jemaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah, untuk bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jemaah haji Indonesia tersebut.

Keenam, kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014, dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014.

Namun, menurut Suryadharma, Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) masih akan berusaha meminta dispensasi kepada Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi terkait pengurangan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono direncanakan akan mengirimkan surat langsung ke Raja Arab Saudi untuk meminta dispensasi terhadap kebijakan tersebut kepada jamaah haji Indonesia. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akan menemui Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi terkait permintaan dispensasi ini. Ia mengatakan masa tunggu untuk jamaah haji Indonesia sudah berlangsung selama 12 tahun.
Jika pemberlakuan pemotongan kuota ini dilakukan, maka akan semakin panjang daftar tunggu keberangkatan jamaah. Suryadharma ke Jeddah didampingi Dirjen Haji dan sejumnlah staf Kemenag.
Pilihan lain yang akan ditawarkan diluar permintaan tidak diberlakukannya kebijakan ini pada jemaah haji Indonesia adalah pengurangan prosentase dari kuota dasar yang dipotong. "Kami juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk ikut menanggung kerugian yang ditanggung Indonesia dan pihak-pihak lainnya karena masalah terkait keuangan pasti akan mengemuka dengan dikuranginya kuota haji ini," kata Surya.
Selain itu pemerintah juga akan mendiplomasikan pilihan lainnya jika pemotongan 20% jadi dilakukan. Pilihan tersebut adalah penambahan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan pada 2014 mendatang di luar jamaah yang masuk ke dalam kuota dasar yang berjumlah 211.000 orang dengan jemaah yang terkena pemotongan kuota pada tahun ini.

Namun jika permintaan-permintaan tersebut tidak dikabulkan, pemerintah menjamin jemaah yang terkena pemotongan kuota akan berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji di 2014 mendatang. Jika terjadi perubahan biaya, berupa peningkatan atau penurunan, untuk keberangkatan haji pada 2014, pemerintah tidak akan membebankannya kepada jemaah yang terkena pemotongan kuota jamaah haji. Kuota jamaah haji Indonesia untuk 2013 seharusnya sebanyak 211.000 orang yang terdiri dari 194.000 orang jemaah
haji reguler dan 17.000 haji plus.

Kerugian Materi
Dampak dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi, juga akan memberikan kerugian materiil yang cukup besar. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah Indonesia harus rugi Rp 300 sampai Rp 400 miliar dan itu belum termasuk dari pihak swasta penyelenggara haji khusus (PHK) yang diperkirakan Rp 150 Miliar dan pihak penerbangan. Anggito memperkirakan kerugian yang didapat Indonesia karena pemotongan kuota haji 2013 yang mendadak itu mencapai Rp 500 miliar.
"Tapi tidak sampai satu triliun," katanya. Kerugian ini berdasarkan perhitungan pemerintah dan PHK yang sudah melakukan pembayaran uang muka 50 persen. Pembayaran uang muka terbesar diantaranya perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain.
Dari kerugian ini, Anggito mengatakan, pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan ini dianggap mendadak dan Indonesia telah melakukan persiapan operasional sesuai dengan kuota awal. "Ini konsekuensi yang harus ditanggung bersama antara Indonesia dan Arab Saudi," katanya. Seorang pengusaha penyelenggaraan haji khusus menyabutkan, pemotongan kuota ini cukup merugikan pihak penyelenggara haji khusus (PHK). Pasalnya, banyak PHK yang telah melakukan pembayaran uang muka, bahkan beberapa PHK sudah melunasi kebutuhan jemaah haji sesuai dengan kuota yang didapat. Ia mengatakan, ratusan PHK mengalami kerugian yang berbeda-beda. Ia mencontohkan satu PHK bisa mencapai kerugian Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar. "Kalau dikalikan anggota saja, paling tidak total Rp 150 miliar kerugian PHK," katanya.
Kegelisahan tak hanya menimpa Indonesia. Negeri Jiran Malaysia, Lembaga Tabung Haji terpaksa harus mengubah lagi skema pemberangkatan jemaah hajinya karena harus dkurangi sekitar 2.800 jemaah haji. Karena dengan pengurangan itu akan semakin panjang daftar antre jemaah haji di Malaysia yang sudah menjangka 30 tahun ke depan. (MH)

Baca Juga:

Internasional 1345207925022624643

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item