Saudi Ketatkan Aturan Kerja Baru

Jakarta (KW-News). Pemerintah akan segera menciptakan dana untuk membayar deportasi pekerja ilegal yang tidak mampu membayar harga tiket pe...


Jakarta (KW-News). Pemerintah akan segera menciptakan dana untuk membayar deportasi pekerja ilegal yang tidak mampu membayar harga tiket pesawat ke negara asal mereka. Demikian seperti dilaporkan sebuah koran lokal Arab Saudi yang diktup harian Arab News edisi Ahad, 7 April hari ini.



Dana tersebut adalah salah satu bunyi amandemen hukum perburuhan yanmg telah disetujui oleh kabinet baru, yang bertujuan untuk menindak pekerja asing yang melanggar izin tinggal dan aturan kerja di Arab Saudi.
Laporan itu mengatakan bahwa pemerintah hanya akan membayar biaya deportasi sebagai jalan terakhir. Mereka yang bertanggung jawab atas biaya ini antara lain majikan pekerja. Jika pekerja telah lari dari sponsornya, majikan barunya harus membayar uang. Jika seorang pekerja wiraswasta, dia harus membayar biaya transportasi sendiri.
Perubahan tenaga kerja meliputi 14 item yang terkait dengan berbagai kategori pelanggaran dan memberikan hukuman berat bagi pelanggar.
Hal ini mencakup juga orang-orang ekspatriat yang telah melarikan diri dari sponsor mereka, bekerja untuk orang lain dengan persetujuan dari sponsor mereka, atau pekerja dengan visa umrah dan haji atau kunjungan (ziarah). Perusahaan pelayanan jasa haji dan umrah juga akan dikenakan sanksi jika mereka gagal melaporkan jemaah yang tinggal. Pengusaha juga harus melaporkan pekerja absen dalam waktu lima hari.
Sumber mengatakan bahwa setiap majikan yang mempekerjakan pelanggar hukum perburuhan akan ditolak hak untuk merekrut tenaga kerja asing selama lima tahun berturut-turut. (ArabNews/MH)

Baca Juga:

Serba Serbi 3342063664664684588

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item