Besok Terakhir Perpanjangan Pelunasan Haji

Jakarta (KW-News). Tahap kedua waktu untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M dibuka kembali dari ...


Jakarta (KW-News). Tahap kedua waktu untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/2012M dibuka kembali dari mulai tanggal 3 sampai dengan 7 September 2012. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, di Jakarta, Ahad, 2 September baru lalu.
Menurut Sri Ilham, sampai dengan akhir waktu perpanjangan Tahap I pelunasan BPIH (31 Agustus 2012), calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH berjumlah 182.640. “Kuota haji 194.000 orang belum terpenuhi, sehingga dibuka waktu pelunasan BPIH Tahap II,” ujar Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II adalah calon jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut:
Pertama, calon jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji (yang ingin menunaikan haji lagi) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota Tahap I. Hal ini terkait dengan adanya kebijakan bahwa haji diutamakan bagi yang sama sekali belum pernah menunaikannya. Oleh sebab itu, calon jemaah yang diketahui sudah pernah beribadah haji, hanya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada Tahap II (yang hanya dibuka apabila kuota belum terpenuhi pada Tahap I dan perpanjangannya).
Kedua, calon yang memiliki nomor porsi selanjutnya sesuai urutan database Siskohat sampai kuota masing-masing provinsi atau kabupaten/kota terpenuhi.
Bagi calon jemaah haji yang nomor porsinya masuk pada pemberangkatan haji tahun 1433H/2012M, namun tidak melakukan pelunasan pada Tahap I dan perpanjangannya, Sri Ilham menegaskan bahwa mereka tidak dapat melakukan pelunasan pada Tahap II. “Tahap II bukan perpanjangan Tahap I. Tahap II dibuka untuk calon jemaah yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan tadi,” jelas Sri.
“Daftar calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan ini juga akan diumumkan di web Kementerian Agama besok pagi,” imbuhnya lagi.
Sri Ilham mengimbau agar calon jemaah haji yang memenuhi kriteria untuk melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II, untuk segera melakukan pelunasan. Calon jemaah haji diharapkan tidak menunda pelunasan agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir yang berpotensi menggangu kelancaran tahapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut, calon jemaah haji dapat menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat atau bisa juga melalui Call Center Haji di nomor 500425,” pungkas Direktur Pelayanan Haji ini. (*)

Baca Juga:

Nasional 7934468746029136765

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item