Diresmikan Call Center Haji

Jakarta (KW-News). Kementerian Agama meluncurkan Call Centre Haji sebagai kebutuhan primer masyarakat dunia. Karena itu informasi aktual ...


Jakarta (KW-News). Kementerian Agama meluncurkan Call Centre Haji sebagai kebutuhan primer masyarakat dunia. Karena itu informasi aktual di segala bidang merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap sektor pelayanan publik, termasuk informasi tentang penyelenggaraan haji Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada para calon haji dan masyarakat secara luas, Kementerian Agama bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia membuka layanan Call Center Haji Indonesia dengan nomer akses 500425 (500HAJ). Akses terhadap Call Center ini dapat dinikmati masyarakat luas mulai tanggal 10 Agustus 2012, setelah dilakukan launching Call Center Haji Indonesia di Gedung Citywalk Sudirman, Lantai 3, Jl. K.H Mas Mansyur Kav 24A, Jakarta.

Jenis layanan informasi yang akan disediakan Call Center Haji ini, pada tahap awal baru meliputi informasi dasar yang berkaitan dengan nomor porsi jamaah, proses penyelesaian paspor serta hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kelompok terbang (kloter) beserta jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah.

Ketika mengakses Call Center Haji, masyarakat dapat mengetahui estimasi jadwal keberangkatan untuk haji regular maupun haji khusus, informasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), jenis layanan embarkasi haji seperti jadwal masuk asrama, serta rencana penyelenggaraan haji (RPH) tahun berjalan.

Kementerian Agama melalui Direktoran Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan terus meningkatkan jenis layanan informasi kepada masyarakat luas, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kepuasan jamaah terhadap standar pelayanan minimum penyelenggaraan haji. Ke depan, jika semua jenis informasi telah memadai untuk diakses, maka diharapkan masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana perjalanan ibadah haji.

Call Center Haji merupakan langkah awal Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dalam merestrukturisasi organisasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Dengan melibatkan seluruh potensi pemangku kepentingan (stakeholders) penyelenggaraan haji seperti PT. Telkom Indonesia, upaya perbaikan SISKOHAT diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi dalam rangka mengantisipasi kebutuhan informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan haji.

Makna strategis lain dari Call Center Haji adalah kemudahan dalam mendeteksi sekaligus mengidentifikasi jenis informasi secara lebih akurat, sehingga jika ada kelemahan dalam hal keakurasian informasi pada setiap bidang/unit pelaksana operasional haji akan dengan mudah dicari solusinya. Dengan kata lain, Call Center Haji Indonesia merupakan domain untuk menguji seberapa besar respon penyelenggara haji terhadap tuntutan pelayanan prima yang diminta oleh masyarakat.

Selain itu, ke depan Call Center Haji Indonesia juga akan dijadikan sebagai tonggak pencapaian sukses haji, di mana jenis layanan informasinya akan semakin komprehensif dan integratif, bukan hanya untuk kebutuhan jenis layanan haji regular dan haji khusus, melainkan juga informasi tentang pelayanan umrah. Pada titik ini, Ditjen PHU saat ini sedang terus menggodok regulasi dan tata aturan yang akan mendukung terbentuknya integrasi informasi, baik yang bersumber dari data haji regular, haji khusus, serta umrah.

Selain melaunching Call Center Haji Indonesia, di tempat yang sama juga ditandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Ditjen PHU dengan 3 (tiga) asosiasi penyelenggara haji dan umrah, yaitu AMPHURI, HIMPUH, dan ASPHURINDO. Nota kesepahaman menyangkut pelaksanaan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Aspek pengawasan yang diterakan dalam MOU tersebut meliputi aspek layanan pendaftaran, perizinan, bimbingan ibadah, transportasi dan akomodasi jamaah, dokumen administratif serta perlindungan jamaah haji khusus dari praktek-praktek yang merugikan, baik jamaah maupun penyelenggara haji khusus. Dengan masa perjanjian selama setahun, Ditjen PHU dan ketiga asosiasi akan bekerja secara bersinergi untuk meningkatkan pelayanan haji khusus menjadi lebih baik lagi, baik ketika jamaah masih berada di Indonesia maupun ketika di Arab Saudi. (*)

Baca Juga:

Nasional 6190432551680841755

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item