Saudi Serius Tangkap Pelanggar Haji

Jakarta (KW). Komite administrasi yang dibentuk oleh Badan Administrasi Ekspatriat Departemen Paspor Arab Saudi mengumumkan hukuman untuk 23...

Jakarta (KW). Komite administrasi yang dibentuk oleh Badan Administrasi Ekspatriat Departemen Paspor Arab Saudi mengumumkan hukuman untuk 23 warga Arab Saudi yang menyelundupkan jemaah ilegal (tanpa tasrih) ke Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya (Masyair).


Pihak berwenang sebelumnya telah mengumumkan bahwa mengangkut jamaah haji tanpa izin adalah kejahatan yang harus dihukum. Sebagian besar pelanggar telah diidentifikasi sebagai mahasiswa dan pemuda pengangguran. Demikian seperti dibertitakan harian Al-Madinah.
Hukuman penjara kurungan sampai SR10.000 perjemaah membayangi 23 mahasiswa dan pengangguran itu. Komite juga merekomendasikan penyitaan kendaraan yang digunakan oleh tujuh penyelundup yang mengulangi pelanggaran tersebut beberapa kali.
Komite ini memeriksa kasus terhadap pelanggar yang tersisa, yang ditangkap di berbagai entry point lokasi haji selama musim haji dua pekan lalu. Komite telah memeriksa kasus penyelundup Saudi yang ditangkap dan dibebaskan bersyarat untuk Idul Adha. Para penyelundup  diperintahkan untuk kembali ke komite setelah Idul Fitri pada hari Sabtu.
"Para pelanggar peraturan izin haji yang bisa dikenakan penjara berkisar dari lima bulan sampai dua tahun, sementara salah satu dari pelanggar didenda SR190.000," kata Direktur Administrasi Ekspatriat di Jeddah Kol Husain Al-Harithy.
Ia menambahkan bahwa denda dihitung setiap jemaah haji yang diselundupkan sebesar SR10.000 atau sekitar 25 juta. Kendaraan penyelundup juga akan disita sebagai barang bukti. Komite, yang terdiri dari seorang ketua dan tiga anggota, pertama kalinya dibentuk oleh Departemen Paspor yang memeriksa tuduhan dan mendengar saksi termasuk para pelanggar sebelum menjatuhkan hukuman.
Seorang pejabat panitia mengatakan, sebagian besar tersangka adalah warga Arab Saudi berpendidikan dan juga pengangguran. Sementara keterlibatan warga asing sangat sedikit. (MH)

Baca Juga:

Internasional 1844115003063432247

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item