NU Gembira MK Batalkan Diskriminasi Pendidikan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus diskriminasi terhadap lembaga pendidikan dasar yang di...

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus diskriminasi terhadap lembaga pendidikan dasar yang dikelola masyarakat atau swasta.


Dengan putusan ini, artinya pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan teknis, sumber dana, dan sumber daya lainnya kepada lembaga pendidikan swasta. Kami patut bersyukur atas putusan ini.
Sebelumnya, Achmad Masjkur dari Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Pekalongan, Jawa Tengah, bersama koleganya, Suster Maria Bernardine dari Lembaga Pendidikan Santa Maria, mengajukan uji materi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 sebelumnya berbunyi, "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah." Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 tersebut membuka peluang bagi terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan swasta.
MK kemudian melalui putusannya menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat.
"Dengan putusan ini, artinya pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan teknis, sumber dana, dan sumber daya lainnya kepada lembaga pendidikan swasta. Kami patut bersyukur atas putusan ini," kata Said di Jakarta, Jumat (21/10/2011).
Said mengatakan, selama ini sudah bukan rahasia lagi masih berlangsung perlakuan yag tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta. "Tentu ironis jika upaya untuk memajukan pendidikan nasional justru terkendala oleh perlakuan seperti itu. Padahal, dari segi jumlah persentase lembaga pendidikan swasta sangat signifikan," ujarnya.
Secara nasional, jumlah sekolah negeri mencapai 67 persen dan sisanya dikelola oleh masyarakat. "Sedangkan madrasah malah hanya sekitar 13 persen yang negeri, sementara 87 persen lainnya dikelola oleh masyarakat," kata Said. (*)

Baca Juga:

Pendidikan 3897749739906729685

Posting Komentar

emo-but-icon

Video Berita Haji

Populer

Terbaru

Iklan

item